Selasa, 24 Maret 2015

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR

ILMU BUDAYA DASAR










KELOMPOK 4:
1.    Amylia Putri / 10414977
2.    Anang Bagus / 10414998
3.    Aditya Ramadhan / 10414321
4.    Hadyan Pangestu G / 14414664
5.    Hilman Lutfi / 14414997
6.    Muhammad Ivan     / 1B414944
7.    Naufal Rafii / 17414861

KELAS : 1IB06


TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA

DAFTAR ISI



Pengertian IBD (Ilmu Budaya Dasar)...................................................................................    1
Manfaat Ilmu Budaya Dasar..................................................................................................    3
Tujuan Ilmu Budaya Dasar....................................................................................................    6
Perbedaan Pengetahuan Budaya dan IBD.............................................................................  Konsep Budaya
a.    Konsep Budaya Dalam Seni Rupa.................................................................................    11
b.    Konsep Budaya Dalam Bidang Sastra...........................................................................    12
Manusia dan Cinta Kasih......................................................................................................    15
Pendapat Mengenai Budaya Indonesia Saat Ini....................................................................    19
Daftar Pustaka.......................................................................................................................   22




PENGERTIAN IBD

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah dan kebudayaan.
Istilah IBD dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanities yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities’. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa Latin Humanus yang bisa diartikan manusiawi, berbudaya dan halus (fefined). Dengan mempelajari The Humanities diandaikan seseorang ‘akan bisa mcnjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Secara demikian bisa dikatakan bahwa The Humanities berkaitan dengan masalah nilai-nilai, yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar. manusia bisa menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu The Humanities di samping tidak mehinggalkan tanggung jawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Kendatipun demikian, Ilmu Budaya Dasar (atau Basic Humanities) sebagai satu matakuliah tidaklah identik dengan The Humanities (yang disalin ke dalam bahasa Indonesia menjadi: Pengetahuan Budaya).
Pengetahuan Budaya (The Humanities) dibatasi sebagai pe¬ngetahuan yang mencakup keahlian cabang ilmu (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian ini pun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang kahlian lain, seperti seni sastra, seni tari, seni musik, seni rupa dan lain-lain. Sedang Ilmu Budaya Dasar (Basic Humanities) sebagaimana dikemukakan di atas, adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Masalah-masalah ini dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanities), baik secara gabungan berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya ataupun dengan menggunakan masing-masing keahlian di dalam pengetahuan budaya (The Humanities). Dengan poerkataan lain, Ilmu Budaya Dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasa! dari ber¬bagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Dengan perkataan lain dapatlah dikatakan bahwa setelah mendapat matakuliah IBD ini, mahasiswa diharapkan memperlihatkan:
a. Minat dan kebiasaan menyelidiki apa-apa yang terjadi di sekitarnya dan diluar lingkungannya, menelaah apa yang dikcrjakan sendiri dan mengapa.
b.  Kesadaran akan pola-pola nilai yang dianutnya serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini dengan cara hidupnya sehari-hari.
c.  Keberanian moral untuk mempertahankan nilai-nilai yang dirasakannya sudah dapat diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan scbaliknya mcnolak nilai-nilai yang tidak dapat dibenarkan.




MANFAAT ILMU BUDAYA DASAR

Manfaat mempelajari ilmu budaya dasar adalah :




1.    Mengenal perilaku lebih dalam dirinya sendiri maupun orang lain yang sebelumnya lebih dikenal luarnya saja.
Dengan memahami karakter seseorang lebih dalam akan membuat seseorang menjadi tahu sifat yang ada di dalamnya itu, dan bukan luarnya saja. Karena memahami karakter seseorang itu jangan hanya dari luar saja, akan tetapi dari dalam juga. Sehingga dalam bergaul pun akan luwes.

2.    Sebagai bekal penting untuk pergaulan hidup.
Manusia merupakan makhluk individu, yang berarti manusia tidak bisa hidup sendiri dan selalu membutuhkan bantuan orang lain.

3.    Perlu bersikap luwes dalam pergaulan setelah mendalami jiwa dan perasaan manusia serta mau tahu perilaku manusia.
Dalam bergaul haruslah menjaga sikap dan sifat kita agar terjalinnya hubungan yang harmonis.

4.    Tanggap terhadap hasil budaya manusia secara lebih mendalam sehingga lebih peka terhadap masalah-masalah pemikiran perasaan serta perilaku manusia dan ketentuan yang diciptakannya.

5.    Mampu menghargai budaya yang ada di sekitarnya dan ikut mengembangkan budaya bangsa serta melestarikan budaya nenek moyang leluhur kita yang luhur nilainya.
Indonesia, sebagai bangsa yang akan kaya budaya kita sebagai masyarakatnya patut bangga akan budaya yang kita miliki. Kita dapat memperkenalkan budaya kita pada masyarakat luar, sehingga mereka mengetahui akan budaya kita, dan hubungan kita dengan masyarakat luar semkain erat.

6.    Sebagai calon pemimpin bangsa serta ahli dalam disiplin ilmu tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan kekotaan sebagai disiplin ilmu yang kaku.
Sebagai pempimpin bangsa, harusnya tercipta sifat jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Dia harus bertanggung jawab atas janji-janjinya sebagai pemimpin. Dan selalu melihat keadaan rakyatnya, baik kalangan atas maupun bawah.

7.    Dapat menciptakan sifat kebudayaan yang universal dan dinamis.
Sifat kebudayaan yang universal diantaranya ilmu pengetahuan, nilai, pandangan hidup, persepsi, kepercayaan, etos. Ilmu pengetahuan merupakan disini manusia berpikir betapa pentingnya pengetahuan bagi mereka. Sehingga mereka belajar dari lingkungan sekitar, yaitu melalui proses sosialisasi yaitu proses belajar. Yang tadinya tidak bisa menjadi bisa, bodoh menjadi pintar. Kemudian, nilai merupakan sesuatu yang dianggap penting, beharga, berguna. Dari sistem pengetahuan di atas, jadilah sebuah nilai, dimana pengetahuan sangatlah penting bagi manusia agar ia dapat melangsungkan hidupnya. Kemudian, pandangan hidup merupakan nilai-nilai yang dianut seorang manusia yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada seseorang untuk mewujudkannya. Dari nilai diatas, lahirlah pandangan hidup.  Kemudian, dari pandangan hidup diatas lahirlah persepsi, setiap manusia pasti memiliki persepsi yang berbeda. Persepsi disini merupakan tanggan seseorang atas yang telah ia amati. Kemudian, dari persepsi munculah kepercayaan. Kepercayaan merupakan sesuatu yang menjadi pedoman hidup manusia. Manusia percaya akan hal-hal gaib yang ada di sekitarnya. Namun, kepercayan disini berarti bahwa manusia percaya akan ia dapat melangsukan hidupnya dan menjadi individu yang behasil. Kemudian, dari 5 isi utama budaya itu mngehasilkan etos, etos merupakan sikap, kepribadian, dan watak seseorang.

8.    Dapat mengenal lebih dalam tentang budaya yang terdapat di Negara yang kita cintai dengan melihat dari kesenian, bermacam-macam suku, adat istiadat, bahasa, budaya daerah dan budaya nasional.
Semakin berkembangnya zaman, era globalisasi semakin berkembang, terutama di Negara kita Indonesia. Dengan berkembangnya era globalisasi, masuknya budaya asing d Indonesia membuat masyarakat melupakan kebudayaannya sendiri. Mereka terpanah akan budaya asing yang modern, yang membuat mereka akan menirunya, seperti model pakaian mini, teknologi, makanan, dan sebagainya. Seharusnya, dengan berkembangnya globalisasi, kita sebagai masyarakat  Indonesia harus mempertahankan budaya kita. Dengan cara, kita dapat mengenalkan budaya kita ke dunia luar. Memperkenalkan akan budaya kita yang bermacam-macam dan unik, seperti mengenalkan budaya batik, makanan-makanan khas Indonesia, tarian-tarian, dan sebagainya. Dengan itu, budaya kita akan dikenal banyak orang baik di dalam negeri mapupun di luar.

9.    Mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar manusia dan kelompok.
Manusia merupakan mkhluk sosial dimana mereka tidak dapat hidup sendiri dan pasti akan membutuhkan bantuan orang lain. Didalam hidup bermasyarakat/berkelompok harus adanya saling mengenal memahami satu sama lain, bekerjasama, bergeotong royong, sehingga menciptakan hubungan yang harmonis.

10.    Dapat mengenal lebih jauh tentang unsure-unsur budaya, seperti kepercayaan, kekerabatan, mata pencaharian, ilmu pengetahuan, bahasa, seni dan teknologi.
Unsur-unsur kebudayaan, diantaranya kepercayaan merupakan percaya akan sesuatu yang gaib. Mereka percaya akan adanya Tuhan. Dan mereka percaya bahwa mereka di dunia ini tidak sementara, aka ada kehidupan lagi setelah mereka mati. Zaman dulu msyarakat percaya pada nenek moyang mereka dan benda-benda seperti batu untuk di jadikan kepercayaan bagi mereka. Kemudian, kekerabatan merupakan hubungan seseorang dalam bermasyarakat. Di masyarakat terdapatnya organisasi masyarakat yang terbentuk oleh kumoulan manusia, dan mereka membentuk sebuah kelompok dengan tujuan yang sama. Dalam organisasi perlunya hubungan yang harmonis, saling memahami dan mengerti akan tujuan mereka bersama dapat tercapai. Kemudian, mata pencaharian merupakan sumber penghasilan manusia. Tanpa mata pencaharian manusia tidak dapat hidup, mereka tidak punya uang untuk membeli makanan, pakian, baju, dan keperluan hidup mereka. Kemudian, ilmu pengetahuan meruapakan sesuatu yang penting bagi manusia. Tanpa ilmu pengetahuan manusia tidak akan dapat melangsungkan hidup. Dengan manusia memperoleh pengetahuan, yang tadinya bodoh menjadi pintar, tidak tahu menjadi tahu. Kemudian, bahasa merupakan sarana yang penting bagi manusia untuk berinteraksi, tanpa bahasa manusia tidak dapat membaca dan bicara. Kemudian, seni merupakan kreativitas manusia yang di torehkan dalam sebuah tarian, kanvas, ukiran, dan sebagainya yang hasilnya menjadi karya seni yang artistic. Dan yang terakhir, teknologi. Seiring berkembangnya zaman teknologi semakin berkembang, semakin praktis penggunaannya.





Tujuan Ilmu Budaya Dasar

Ilmu Budaya Dasar (IBD) tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pe¬ngetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikem-bftngkan untuk mengkaji msalah-masalah manusia dan kebudayaan, Dengan demikian jelas bahwa matakuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik seorang pakar dalam salah satu bidang keahlian (disiplin) yang termasuk. dalam pengetahuan budaya, akan tetapi Ilmu Budaya Dasar semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitar¬nya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Dan bahwa dalam masyarakat yang berkabung semakin Cepat dan rumit ini, mahasiswa harus mcngalami pergeseran nilai-nilai yang , mungkin sekali dapat membuatnya masa bodoh atau putus asa, suatu sikap yang tidak selayaknya dimiliki oleh seorang terpelajar. Bagaimanapun juga, mahasiswa adalah orang-orang muda yang sedang mempelajari cara memberikan tanggapan dan penilaian terhadap apa saja yang terjadi atas dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Sudah barang tentu ia perlu dibimbing untuk menemukan cara terbaik yang sesuai dengan dirinya sendiri tanpa harus mengorbankan masyarakat dan alam sekitarnya. Secara tidak langsung  Budaya Dasar akan membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berpijak dari hal di atas, tujuan matakuliah Ilmu Budaya Dasar adalah untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya berkenaan dengan kebudayaan, agar daya tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan budaya mahasiswa dapat menjadi lebih halus. Untuk bidag menjangkau tujuan tersebut di atas, diharapkan Ilmu Budaya Dasar dapat:

a.    Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
b.    Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk dapat memperluas pandangan mereka tcntang masalah kemanusiaan dan budaya, serta mengembangkan daya kritis mercka tcrhadap persoalan-persoalan yang mcnyangkut kedua hal tcrscbut.
c.    Mengusahakan agar mahasiswa sebagai caion pcmimpin bangsa dan ncgara, serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotaan disiplin yang ketat. Usaha ini tcrjadi karcna ruang lingkup pendidikan kita amat dan condong mem-buat manusia spcsialis yang berpandangan kurang luas. Matakuliah ini berusaha menambah kcmampuan mahasiswa untuk menanggapi nilai-nilai dan masalah dalam masyarakat lingkungan mereka khususnya dan masalah seria nilai-nilai umumnya tanpa terlalu terikat oleh disiplin mereka.
d.    Mengusahakan wahana komunikasi para akademisi, agar mercka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan mcmiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan dapat lebih lancar berkomunikasi. Kalau cara berkomunikasi ini selanjutnya akan lebih memperlancar pclaksanaan pembangunan dalam bcrbagai bidang keahlian. Mcskipun spcsialisasi sangat penting, spcsialisasi yang terlalu sempit akan membuat dunia scorang mahasiswa/sarjana menjadi tcrlalu sempit. Masyarakat yang pcrcaya pada pentingnya modcrnisasi tidak akan dapat memanfaat-kan sccara penuh sarjana-sarjana demikian, scbab proses modcrnisasi mcmerlukan orang yang bcrpandangan luas.
Secara umum tujuan IBD adalah Pembentukan dan pengembangan keperibadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat diperluas. Jika diperinci, maka tujuan pengajaran llmu Budaya Dasar itu adalah:
1.    Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, scrta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
2.    Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
3.    Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
4.    Mengembangkan daya kritis tcrhadap pcrsoalan kemanusiaan dan kebudayaan.
5.    Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia.
6.    Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
7.    Mcndukung dan mcngcmbangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
8.    Tidak terjerumus kepada sifat kedaarahan dan pengkotakan disiplin ilmu.
9.    Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk mcnanggapi masalah nilai-nilai budaya dalam        masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
10.    Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan kebudayaan.
11.    Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
12.    Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan budaya.
13.    Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
14.    Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
15.    Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan.
Dari  kerangka tujuan yang telah dikemukakan tersebut diatas, dua masalah pokok biasa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian matakuliah Ilmu Budaya Dasar (IBD). Kedua masalah pokok tersebut ialah :
a.    Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya mcrupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapal didekati dengan menggunakan pe¬ngetahuan budaya (The Humanities), baik dari segi masing-masing keah¬lian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun sccara gabungan (anlar bidang) bcrbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
b.    Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman.




PERBEDAAAN PENGETAHUAN BUDAYA DAN IBD

Pengertian Ilmu Budaya Dasar (IBD)
IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.

Definisi Ilmu Pengetahuan Budaya

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
    Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
    Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
1.    Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
2.    Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
3.    Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
4.    Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.



KONSEP BUDAYA

A.    Konsep Budaya Dalam Seni Rupa
Kebudayaan di ciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, terutama kebutuhan fisiknya. Setelah kebutuhan pokok dapat dipenuhi, manusia menciptakan kesenian yang merupakan salah satu kebutuhan psikisnya yang tercukupi dari rasa indah (seni rasa indah).
Kesenian bagian kecil dari kebudayaan. Kesenian merupakan kelanjutan dari kebudayaan.Pada umumnya, kesenian dapat dinikmati oleh manusia melalui dua macamindranya,yaitu indera mata dan indera telinga,atau keduanya secara serentak.Keindahan dalam hubungannya dengan kedua macam indera itu,dibedakan atas tiga macam yaitu :Seni Rupa, Seni suara, dan Seni pertunjukan.
Karya seni kita katakan memberikan keindahan kepada manusia dan meyugukan ide-ide baru yang harus dimengerti dan mungkin direnungkan atupun ada yang harus di bahas kehebatan isinya
Kesenian dapat memberikan suguhan bagi kehidupan kejiwaan orang karena yang menjadi sasaran atau objeknya kehidupan alam luas dan kehidupan manusia, individual, maupun kelompok, serta nilai-nilai dan sebagainya. Fungsi seni / kesenia artinya hasil pengamatan orang terhadap apa yang dapat diberikan oleh karya-karya kesenian bagi kehidupan manusia;

•    memberikan rasa keindahan
•    memberikan tunjangan dan bantuan untuk memberi warna indah dari karya-karya yang non seni.
Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep titik, garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.
Pengetahuan Budaya (The Humanities) dibatasi sebagai pe¬ngetahuan yang mencakup keahlian cabang ilmu (disiplin) seni dan filsafat . Keahlian ini dapat terbagi dalam bidang kahlian lain, seperti seni sastra, seni tari, seni musik, seni rupa dan lain-lain.
Perkembangan Kesenian
1. perkembangan kesenian atas dasar waktu
            Waktu sangat mempengaruhi perubahan dari bentuk dan wujud kesenian itu, dengan hal itu pada umumnya dapat di bedakan atas tiga zaman, zaman kuno, tengah modern, bentuk dan wujud dari perkembangan dari masing-masing zaman ini jelaslah tidak sama sesuai dengan sejarahnya masing-masing.
1.      Zaman kuno
a.    Meniru alam(mimetic) sehingga seni sangat mirip atau di pengaruhi oleh alam
b.    Adanya keselarasan yang bersifat statis, yaitu keselarasan dengan alamsebagai lingkungannya dan perkembangan sangat lambat.
c.    Semboyan yang umum adalah I’art pourt I’art bererti seni untuk seni tdak boleh kembngkan untuk kepentingan lain.

2.      Zaman tengah
Zaman tengah memilki sifat-sifat peralihan antara zaman konu dan zaman modern sehingga mempunyai cirri-ciri antara kedua zaman tersebut misalnya antara tiruan alam dan ciptaan manusia, antara statis dan dinamis, antara kepentingan manusia dan kepentingan seni.

3.   Zaman modern
a.    Merupakan ekpresi manusia dalam hal ini manusia homo creator bebas untuk menciptakan sesuatu sesui dengan dirinya dan sejauh mungkin lepas dari pengaruh alam
b.    Adanya semacam kejutan yang dinamik, jadi bertentangan dengan sifat-sifat keselarasan manusia sebagai cirri zaman kuno, sehingga di ciptakanlah sesuatu yang baru.
c.    Semboyan yang umum adalah I’art pour I’homme seni untuk manusia, oleh karena itu seni tiodak dapat di jual.

2. Perkembangan Kesenian Atas Dasar Tempat

Perkembangan kesenianmenurut tempat atau lokasi juga dapat membedakan satu kesenian dengan kesenian yang lain namun perbe
Daan ini sebenarnya tidak terlep dari factor waktu, jadi semuanya pasti ada keterkaitan dan keterikatan satu sama lain, sehingga perkembangan juga menurut tempat, dapat juga menggambarkan perkembangan menurut waktu,
               Kesenian menurut tempatnya di sebut sebagai pertunjukan atau teater menurut A kasim Ahmad dalam karyanya teater tradisional di indonisia penertian seni teater adalah sesuatu bentuk pengucapan seni yang menggugahkan cerita  dengan dialog yang di pergerakkan dalam bentuk gerak dan suara yang di sajikan kepada penonton, di dalamnya terdap idea tau pemikiran yang merupakan cerita agar dapat di fahami di mainkan oleh orang, baik dalam bentuk seni suara, seni rupa, dan di tonton oleh orang lain.

B.    Konsep Budaya Dalam Bidang Sastra
    Karya seni adalah ekspresi yang sifatnya tidak normatif, seni lebih mudah berkomunikasi. Karena tidak normatif, nilai-nilai yang disampaikannya lebih fleksibel baik isinya maupun cara penyampaiannya.
    Salah satu karya seni yaitu sastra. Sastra juga lebih mudah berkomunikasi karena sastra mempergunakan bahasa. Sementara itu bahasa mempunyai kemampuan untuk menampung hampir semua pernyataan kegiatan manusia yang lebih mudah dimengerti. Sastra juga didukung oleh cerita. Dengan cerita, orang lebih mudah tertarik dan lebih mudah mengemukakan gagasan-gagasannya dalam bentuk yang tidak normatif.
    IBD adalah salah satu mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya pada waktu mempergunakan karya sastra, misalnya.

1.    Ilmu Budaya Dasar yang dihubungkan dengan prosa

Istilah prosa banyak padanannya. Kadang-kadang disebut narrative fiction, prose fiction, atau hanya fiction saja. Dalam bahasa Indonesia istilah tadi sering diterjemahkan menjadi cerita rekaan dan didefinisikan sebagai bentuk cerita atau prosa kisahan yang mempunyai pemeran, lakuan, peristiwa, dan alur yang dihasilkan oleh daya khayal atau imajinasi. Dalam kesusastraan Indonesia kita mengenal jenis prosa lama dan prosa baru.
Prosa lama meliputi:
1.    Dongeng-dongeng
2.    Hikayat
3.    Sejarah
4.    Epos
5.    Cerita pelipur lara

Prosa baru meliputi:
1.    Cerpen (cerita pendek)
2.    Roman/novel
3.    Biografi
4.    Kisah
5.    Otobiografi
Sebagai seni yang bertulang punggung cerita, mau tidak mau karya sastra (prosa fiksi) langsung atau tidak langsung membawakan moral, pesan, dan cerita. Dengan perkataan lain prosa mempunyai nilai-nilai yang diperoleh pembaca lewat sastra. Adapun nilai-nilai yang diperoleh pembaca lewat sastra antara lain:

1. Prosa fiksi memberikan kesenangan
    Keistimewaan kesenangan yang diperoleh dari membaca fiksi adalah pembaca mendapatkan pengalaman sebagaimana mengalaminya sendiri peristiwa atau kejadian yang dikisahkan. Pembaca dapat mengembangkan imajinasinya untuk mengenal daerah atau tempat yang asing, yang belum dikunjunginya atau yang tak mungkin dikunjungi selama hidupnya. Pembaca juga dapat mengenal tokoh-tokoh yang aneh atau asing tingkah lakunya atau mungkin rumit perjalanan hidupnya menuju sukses.

2. Prosa fiksi memberikan informasi
    Fiksi memberikan sejenis informasi yang tidak terdapat di dalam ensiklopedi. Dalam novel sering kita belajar sesuatu yang lebih daripada sejarahatau laporan jurnalistiktentang kehidupan masa kini, kehidupan masa lalu, bahkan juga kehidupan yang akan datang, atau kehidupan yang asing sama sekali.

3. Prosa fiksi memberikan warisan kultural
    Prosa fiksi dapat menstimulasi imajinasi, dan merupakan sarana bagi pemindahan yang tak henti-hentinya dari warisan budaya.

4. Prosa memberikan keseimbangan wawasan
    Lewat prosa fiksi seseorang dapat menilai kehidupan berdasarkan pengalaman-pengalaman dengan kehidupan banyak individu. Fiksi juga memungkinkan lebih banyak kesempatan untuk memilih respon-respon emosional atau rangsangan aksi yang mungkin sangat berbeda dari apa yang disajikandalam kehidupan sendiri.

2.    Ilmu Budaya Dasar yang Dihubungkan Dengan Puisi
Puisi termasuk seni sastra, sedangkan sastra bagian dari kesenian, dan kesenian cabang/unsur dari kebudayaan. Kalau diberi batasan, maka puisi adalah ekspresi pengalaman jiwa penyair mengenai kehidupan manusia, alam,dan Tuhan melalui bahasa yang artistik/estetik, yang secara padu dan utuh dipadatkan kata-katanya.
Dibalik kata-katanya yang padat, ekonomis, dan sukar dicerna maknanya itu puisi berisi potret kehidupan manusia. Puisi menyuguhkan kita suasana-suasana dan peristiwa-peristiwa kehidupan manusia dan juga dalam kaitan kehidupannya dengan alam dan Tuhan. Ia merupakan hasil penghayatan dan pengalaman penyair terhadap kehidupan manusia, terhadap alam dan Tuhanyang diekspresikannya melalui bahasa yang artistik.
Adapun alasan-alasan yang mendasari penyajian puisi dalam pembelajaran IBD adalah sebagai berikut:
1. hubungan puisi dengan pengalaman hidup manusia
2. puisi dan keinsyafan/ kesadaran individual
3. puisi dan keinsyafan sosial



MANUSIA DAN CINTA KASIH

A.   Pengertian cinta kasih

Menurut kamus bahasa indonesia W.J.S Poerwa Darminta.
Cinta adalah rasa sangat suka atau rasa sayang ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya.
Sedangkan, kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan.
Maka, pengertian cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta kepada sesorang. Dan, cinta kasih bisa juga diartikan sebagai perasaan suka atau sayang kepada seseorang dan juga disertai dengan menaruh belas kasih.

Cinta bisa dibina secara baik apabila ada 4 unsur, yaitu :
•    Pengasuhan
•    Tanggung jawab
•    Perhatian
•    pengenalan

menurut Dr. Sarlito W. Sarwono juga mengemukakan pendapat bahwa cinta juga memiliki 3 unsur, yaitu :
•    ketertarikan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, ada uang sedikit beli hadiah untuk dia.
•    Keintiman adanya kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi panggilan formal seperti bapak, ibu saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang dan sebagainya.makan sepiring berdua.
•    Kemesraan adalah adanya rasa ingin membelai dan dibelai, rasa kangen rindu kalo jauh atau lama tak bertemu, adanya ungkapan ungkapan rasa sayang dan seterusnya.


Berdasarkan “Triangular Theory of Love” disebutkan beberapa bentuk-bentuk (wajah) cinta, yaitu :
1.    Menyukai (liking) atau pertemanan karib (friendship), yang cuma memiliki elemen intimacy. Dalam jenis ini, seseorang merasakan keterikatan, kehangatan, dan kedekatan dengan orang lain tanpa adanya perasaan gairah/nafsu yang menggebu atau komitmen jangka panjang.

2.    Tergila-gila (infatuation) atau pengidolaan (limerence), hanya memiliki elemen passion. Jenis ini disebut juga Infatuated Love, seringkali orang menggambarkannya sebagai “cinta pada pandangan pertama”. Tanpa adanya elemen intimacy dan commitment, cinta jenis ini mudah berlalu.

3.    Cinta hampa (empty love), dengan elemen tunggal commitment di dalamnya. Seringkali cinta yang kuat bisa berubah menjadi empty love, yang tertinggal hanyalah commitment tanpa adanya intimacy dan passion. Cinta jenis ini banyak dijumpai pada kultur masyarakat yang terbiasa dengan perjodohan atau pernikahan yang telah diatur (Era Siti Nurbaya dan Datuk Maringgih?)

4.    Cinta romantis (romantic love). Cinta jenis ini memiliki ikatan emosi dan fisik yang kuat (intimacy) melalui dorongan passion.

5.    Cinta persahabatan sejati (companionate love). Didapatkan pada hubungan yang telah kehilangan passion tetapi masih memiliki perhatian dan intimacy yang dalam serta commitment. Bentuk cinta seperti ini biasanya terjadi antar sahabat yang berlawanan jenis.

6.    Cinta semu (fatuous love), bercirikan adanya masa pacaran dan pernikahan yang sangat bergelora dan meledak-ledak (digambarkan “seperti angin puyuh”), commitment terjadi terutama karena dilandasi oleh passion, tanpa adanya pengaruh intimacy sebagai penyeimbang.

7.    Cinta sempurna (consummate love), adalah bentuk yang paling lengkap dari cinta. Bentuk cinta ini merupakan jenis hubungan yang paling ideal, banyak orang berjuang untuk mendapatkan, tetapi hanya sedikit yang bisa memperolehnya. Sternberg mengingatkan bahwa memelihara dan mempertahankan cinta jenis ini jauh lebih sulit daripada ketika meraihnya. Sternberg menekankan pentingnya menerjemahkan elemen-elemen cinta ke dalam tindakan (action). “Tanpa ekspresi, bahkan cinta yang paling besar pun bisa mati” kata Sternberg.

8.    Non Love, adalah suatu hubungan yang tidak terdapat satupun dari ketiga unsur tersebut. hanya ada interaksi namun tidak ada gairah, komitmen, ataupun rasa suka.

B.  cinta menurut ajaran agama

1.    cinta diri

mencintai segala sesuatu yang baik pada dirinya, dan sebaliknya dia membenci sesuatu yang dapat menghalangi dirinya.
Al-Qur’an telah mengungkapkan cinta alamiah manusia terhadap dirinya sendiri ini, kecenderungannya untuk menuntut segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya, dan menghindar dari segala sesuatu yang membahayakan keselamatan dirinya, melalui ucapan Nabi Muhammad SAW, bahwa seandainya beliau mengetahui hal-hal gaib, tentu beliau akan memperbanyak hal-hal yang baik bagi dirinya dan menjauhkan dirinya dari segala keburukan.

2.    cinta kepada sesama manusia

agar dapat hidup dengan penuh kesabaran dan keharmonisan dengan sesama manusia, tidak boleh tidak ia harus membatasi cintanya pada diri sendiri dan egoismenya. Pun hendaknya ia menyeimbangkan cintanya itu dengan cinta dan kasih sayang pada orang-orang lain, bekerja sama dengan dan memberi bantuan kepada orang lain.

3.    cinta seksual

dorongan cinta seksual yaitu suatu fungsi penting untuk malahirkan keturunan demi kelangsungan jenis, maka dari dorongan cinta seksual tersebut terbentuklah keluarga. Hal tersebut merupakan emosi alamiah dalam diri manusia yang tidak diingkari, tidak ditentang ataupun ditekannya. Namun, dalam ajaran agama islam pengendalian dan penguasaan cinta ini dengan cara yang sah yaitu, dengan perkawinan.

4.    cinta kepada allah

Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Dengan kemesraan orang dapat menciptakan berbagai bentu seni sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.

C.  Pemujaan

Pemujaan adalah salah satu manifestasi cinta manusia terhadap tuhannya yang diwujudkan dalam bentuk ibadah. Kecintaan manusia kepada tuhan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini karena pemujaan kepada tuhan adalah inti, makna kehidupan yang sebenarnya, sebabnya tuhan lah yang menciptakan alam semesta.
Pemujaan manusia sebenarnya ingin berkomunikasi dengan tuhannya. Manusia memhon ampunn perlindungan dll kepada tuhannya.

D.  Kasih sayang

Menurut kamus umum bahasa indonesia W.J.S Purwodarmito kasih sayang diartikan dengan perasaan sayang atau cinta kepada seseorang. Kasih sayang ini merupakan pertumbuhan dari cinta. Kasih sayang ada dua bentuk yaitu, kasih mengasihi atau saling menumpahkan kasih sayang, Kasih sayang juga dasar komunikasi dari keluarga.
Kata kasih dan sayang itu mengandung pengertian yang sangat luas. Dan yang pasti setiap insan manusia perlu tahu dan mengerti apa makna kasih sayang yang sebenarnya, sekaligus memilikinya di dalam sanubari. Seseorang akan terlanda kekeringan jiwa jika hidup tanpa memiliki kasih maupun sayang. Apapun yang terjadi, pasti dia akan selalu ingin cintai sekaligus mencintai orang lain. Dari pertama kali lahir di dunia sampai ajal menjemput.

Yang dimaksud dengan kasih dan sayang di sini bukan sekadar hubungan cinta atau asmara antara seorang laki-laki dan perempuan saja. Namun lebih bersifat universal. Sehingga hal ini bisa terjadi terhadap sahabat, saudara, keluarga dan lain-lain. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa kasih dan sayang yang tulus itu selalu punya sifat yang ikhlas dan lebih banyak memberi daripada menerima. Kepentingan diri sendiri sering dinomor duakan demi memberi kebahagiaan pada orang yang dikasih dan disayanginya.

E.  Kemesraan

Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab.kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada dasarnya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam.




PENDAPAT MENGENAI BUDAYA INDONESIA SAAT INI

1.    Amylia Puteri / 10414977
Menurut saya budaya Indonesia saat ini sudah mulai banyak diketahui masyarakat dengan adanya pencarian bakat di acara televisi yang banyak menampilkan budaya-budaya Indonesia Dari acara tersebut kita tau bahwa masih banyak masyarakat yang melestarikan budaya Indonesia Budaya Indonesia sangat banyak ragamnya mulai dari adat tarian, makanan dan masih banyak lagi, maka dari itu kita generasi muda harus melestarikan budaya negara kita dimulai dari yang kecil seperti mempelajari tarian atau alat musik dari berbagai macam daerah. Saat ini juga sudah banyak sosial media yang bisa kita gunakan untuk memperliahatkan budaya kita dengan negara lain sehingga warga negara asing pun tertarik untuk mempelajari dan mengenal budaya-budaya negara kita

2.    Aditya Ramadhan / 10414321
Menurut saya budaya Indonesia pada saat ini sudah kurang di perhatikan keberadaan nya dan orang Indonesia asli pun ada yang tidak tahu akan budaya Indonesia yang begitu banyak. Saya prihatin kenapa orang yang bukan dari Indonesia saja mau belajar/mengetahui akan budaya Indonesia, sementara kita rakyat Indonesia kurang akan hal tersebut. Bahkan budaya Indonesia sekarang ini banyak di klaim sebagai budaya bangsa lain. Disitu kadang saya merasa sedih akan hal tersebut. Sudah seharusnya kita rakyat Indonesia bangkit dan melestarikan budaya Indonesia agar tidak di klaim oleh Negara lain lagi.

3.    Hadyan Pangestu G / 14414664
Pemerintah sampai saat ini masih belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena kebudayaan adalah aset yang sangat berharga, sehingga untuk mematenkan suatu kebudayaan dibutuhkan dana yang sangat besar. Apa kita mau kehilangan semua itu? Tentu tidak kan?  Untuk itu, Kita harus benar-benar menjaga budaya-budaya yang ada di negara kita tercinta agar  tidak diakui sebagai budaya negara asing lagi.
Masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengecam hal tersebut dengan berbagai cara, seperti demo kepada Malaysia dan Pemerintah Indonesia. Memang hal itu wajib dilakukan untuk membuktikan rasa nasionalisme dan rasa cinta kita terhadap budaya Negara Indonesia. Selama ini kebanyakan dari kita akan terpancing emosinya apabila sebuah kesenianatau budaya milik Indonesia diklaim oleh bangsa lain. Biasanya akan banyak reaksi perlawanan dari masyarakat yang muncul akibat tindakan pengklaiman ini.

4.    Hilman Lutfi / 14414997
Menurut saya  Indonesia merupakan Negara dengan beraneka ragam macam budaya. Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda, Salah satu bentuk ciri khas kebudayaan setiap daerah di wujudkan dengan tari khas kebudayaan masing-masing setiap daerah. Dengan musik dan gerak menciptakan sebuah tarian yang menceritakan kekayaan dan keanekaragaman bangsa Indonesia . jadi kita sebagai bangsa Indonesia harus membudayakan tari¬-tarian khas daerah supaya kita lestarikan.

5.    Naufal Rafii / 17414861
Indonesia merupakan bangsa yang besar. Banyak bagian dari Indonesia belahan yang satu yang bahkan tidak diketahui oleh belahan lainnya dikarenakan besar dan luasnya bangsa ini. Salah satu bukti besarnya bangsa Indonesia adalah beranekaragamnya bahasa, budaya, adat, dan lain sebagainya di setiap daerah. Sejak dari dulu kita selalu diajarkan agar bangga terhadap budaya Indonesia. Banyak cara untuk menanamkan rasa bangga tersebut dan pemerintah selalu gencar dalam melakukan hal tersebut. Mulai dari pengadaan mata pelajaran yang berkenaan dengan budaya Indonesia hingga melakukan propaganda melalui media cetak maupun elektronik yang didalamnya mengagungkan keindahan serta keberagaman budaya Indonesia.
Bukan hal yang salah jika pemerintah gencar-gencaran mempromosikan budaya Indonesia karena pemerintah mungkin merasa bahwa perkembangan budaya Indonesia saat ini mulai mengalami fase kemunduran. Kita pun tidak bisa menyalahkan pemerintah sepenuhnya akan hal ini. Karena tanpa kita sadari kita sebagai masyarakat juga ikut andil dalam kemunduran ini. Kita mulai berpikir bahwa ‘tren’ itu bukan datang dari negeri sendiri tapi dari negeri-negeri seberang. Kita sebagai masyarakat pun secara tidak sadar telah memberi ruang yang bahkan terlampau sangat luas untuk masuknya pengaruh-pengaruh budaya luar sehingga bisa berkembang seperti sekarang.
Dapat dilihat sekarang, bahkan saat ini pun setiap berita di televisi, koran dan media lainnya banyak yang mengangkat tema kriminalitas dalam ulasannya. Kaula muda yang dulunya teguh mempertahankan budaya Indonesia kini seakan lebih tertarik untuk mengikuti arus budaya luar. Masyarakat dewasa pun seakan tak segan-segan memberi contoh kepada yang muda bahwa kekerasan adalah jalan keluar dari permasalahan. Tidak kalah miris dengan kesenian Indonesia, banyak yang sekarang tidak tahu dan tidak mau tahu dengan kesenian bangsanya sendiri. Jadi jangan salahkan pula bila banyak kesenian Indonesia di klaim negara tetangga.
Ada baiknya bila kita sebagai bangsa (pemerintah dan masyarakat) mulai memperbaiki perilaku dan sikap kita. Identitas dari kebudayaan bangsa Indonesia adalah perilaku dan sikap kita yang di tuangkan dalam bentuk-bentuk tarian, lagu-lagu tradisional, adat, makanan, dan masih banyak lagi. Kebudayaan suatu bangsa berakar dari perilaku dan sikap bangsa itu sendiri. Jika kita arif dan bijak dalam berperilaku, kehormatan sebagai bangsa yang besar yang akan kita dapatkan.

6.    Anang Bagus/10414998   
Menurut pengamatan saya negara indonesia termasuk negara konsumtif.Banyak tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab atas penebangan liar yang hanya mementingan kepentingan pribadinya.Banyak ragam budaya Indonesia yang masih banyak yang belum di lestarikan. Kurangnya perhatian dari pemerintah dan masyarakat yang kurang aktif membuat kurang berkembanynya kebudayaan di indonesia.keanekaragaman suku,budaya,bahasa,adat istiadat,agama yang berada di indonesia yang seharusnya bisa menarik semua wisatawn asing yang juga dapat menambah pemasukan pemerintah.Banyak kabar kabar yang beredar di media masa dan media cetak pengambil alih kebudayaan indonesia, seharusnya kita sebagai rakyat indonesia merasa perihatin atas kejadian tersebut. maka ari itu kita harus selalu saling menjaga kelestarian alam dan kebudayaan indonesia. Peran kita sebagai masyarakat sama dengan pemerintah yaitu saling menjaga dan melestarikan.

7.    Muhammad Ivan/1B414944
Menurut saya perkembangan Indonesia saat ini sangat kurang berkembang. Tidak banyak budaya Indonesia yang di eksplor dan didukung oleh program-program pemerintah. Tidak heran jika kebudayaan Indonesia banyak yang di klaim oleh negara tetengga. Oleh karena itu ada baiknya jika kita sebagai masyarakat Indonesia juga ikut membantu pemerintah melestarikan kebudayaan Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Widyo., Achmad Muchji.(1996).ILMU BUDAYA DASAR: Gunadarma.
https://dieudonnejordy.wordpress.com/2013/04/06/manfaat-mempelajari-ilmu-budaya-dasar/
https://anwarabdi.wordpress.com/2013/04/07/ilmu-budaya-dasar-pengertian-ilmu-budaya-dasar/
https://anwarabdi.wordpress.com/2013/04/07/ibd-tujuan-ilmu-budaya-dasar-ibd/
http://nurlitadaengngai.blogspot.com/2014/10/konsepsi-ibd-dalam-kesusastraan-seni.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Seni_rupa
http://latahzanallahslalu.blogspot.com/2011/03/makalah-ibd-ilmu-budaya-dasar-sebagai.html
http://id.wikipedia.org/wiki/seni
http://id.wikipedia.org/wiki/sastra
http://arisudaryanto.blogspot.com/2013/03/konsep-ilmu-budaya-dasar-dalam.html



Rabu, 14 Januari 2015

TUGAS KE 2 ILMU SOSIAL DASAR

KENAKALAN REMAJA DI INDONESIA


Remaja masa kini terutama SMA dan mahasiswa banyak yang terbawa pergaulan bebas, seks bebas dan narkoba.

PENYEBAB

Tinggal di lingkungan yang kurang baik, kurangnya kasih sayang pergaulan yang tidak baik.

AKIBAT

Banyak remaja mengidap penyakit mematikan HIV AIDS, banyak yang hamil di luar nikah itu akan merusak penrus-penerus bangsa.

SOLUSI


Ajari anak untuk memilih lingkungan yang baik, ajak untuk mengikuti komunitas atau perkumpulan anak muda yang positif, beri nasehat baik dari keluarga atau orang-orang terdekat agar dia tau mana yang baik buat dia.

TUGAS KE 3 WARGA NEGARA DAN NEGARA


MAKALAH WARGA NEGARA




NAMA : HILMAN LUTFI
KELAS : 1IB06

UNIVERSITAS GUNADARMA







KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Berkat dan karunia-NYA, saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan judul “WARGA NEGARA”
            Makalah ini disusun berdasarkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan yang mencangkup ruang lingkup pada aspek-aspek, Warga Negara. Dengan memahami aspek-aspek ruang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca makalah ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter warga negara yang baik
            Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Saya sadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf bila ada suatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
            Saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makalah ini, sehingga saya dapat membuat mkalah yang lebih baik lagi dikemudian hari.


Bekasi’ Januari 2015

Penulis


  
Daftar Isi
Kata Pengantar.................................................................                  i
Daftar Isi...........................................................................                  ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................                 1
A.       Latar Belakang...........................................................                  1
B.       Rumusan Masalah.......................................................                  1
C.       Batasan Masalah.........................................................                 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................                 2
A.       Pengertian Warga Negara............................................                  2
B.       Penentuan Warga Negara Indonesia.............................                  3
a)      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran.............                 4
b)      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan.........                  6
c)      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi..........                  8
C.       Hak dan Kewajiban Warga Negara..............................                  9
BAB III PENUTUP............................................................                13
A.       Kesimpulan..................................................................                 13
B.       Saran...........................................................................                 13
Daftar Pustaka.....................................................................               14


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Warga Negara ?
2.      Siapakah yang berhak menjadi Warga Negara disuatu Negara ?
3.      Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4.      Bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
C.   Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya membahas seputar warga negara, di dalamnya ada beberapa masalah yang akan di jelaskan yaitu pengertian dari Warga Negara, siapa yang berhak menjadi Warga Negara disuatu Negara, kemudian pengertian dari Hak dan Kewajiban Warga Negara dan bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1.      Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
B.     Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a)        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.  
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1.      Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.

Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1)        Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2)        Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3)        Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4)        Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu  tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2.      Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.
b)       Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.      Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2.      Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.


c)        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)      Karena kelahiran;
2)      Karena pengangkatan;
3)      Karena dikabulkannya permohonan;
4)      Karena pewarganegaraan;
5)      Karena perkawinan
6)      Karena turut ayah dan atau ibu;
7)      Karena pernyataan.
C.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
·         Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-
   aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
  azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
  bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Ø  Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Ø  Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Ø  Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Ø  Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Ø  Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Ø  Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ø  Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Ø  Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d)     Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
ü  Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
ü  Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
ü  Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
ü  Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
ü  Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.





BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
    Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
      Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
      Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)            Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
b)            Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
c)            Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
d)           Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
      Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.
B.   Saran
Makalah ini tidak membahas secara keseluruhan mengenai warga negara, atau dengan kata lain makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.


Daftar Pustaka
ü Purwanto Tri Bambang, Sunardi. 2006.Membangun Wawasan Kewarganegaraan 1. Solo: PT tiga Serangkai Pustaka Mandiri.