MAKALAH WARGA NEGARA
NAMA : HILMAN LUTFI
KELAS : 1IB06
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur
senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Berkat
dan karunia-NYA, saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan judul
“WARGA NEGARA”
Makalah
ini disusun berdasarkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan yang mencangkup ruang
lingkup pada aspek-aspek, Warga Negara. Dengan memahami aspek-aspek ruang
lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca makalah ini, dapat
menjadi terampil dan berkarakter warga negara yang baik
Semoga
makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses
belajar dan pembelajaran. Saya sadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf bila ada suatu informasi yang salah
dan kurang lengkap.
Saya
juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makalah ini,
sehingga saya dapat membuat mkalah yang lebih baik lagi dikemudian hari.
Bekasi’ Januari 2015
Penulis
Daftar Isi
Kata
Pengantar.................................................................
i
Daftar
Isi...........................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................
1
A. Latar
Belakang...........................................................
1
B. Rumusan
Masalah.......................................................
1
C. Batasan
Masalah.........................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN...................................................
2
A. Pengertian Warga
Negara............................................
2
B. Penentuan Warga Negara
Indonesia.............................
3
a) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran.............
4
b) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan.........
6
c) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Naturalisasi..........
8
C. Hak dan Kewajiban Warga
Negara..............................
9
BAB III
PENUTUP............................................................
13
A. Kesimpulan..................................................................
13
B. Saran...........................................................................
13
Daftar
Pustaka.....................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Warga negara memiliki peran yang vital bagi
keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara
dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan
yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat
memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian,
sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara
hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga
negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin
dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan
negaranya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian dari Warga Negara
?
2. Siapakah yang berhak menjadi Warga
Negara disuatu Negara ?
3. Apa saja Hak dan Kewajiban Warga
Negara ?
4. Bagaimana contoh Hak dan Kewajiban
Warga Negara ?
C. Batasan
Masalah
Dalam makalah ini hanya membahas
seputar warga negara, di dalamnya ada beberapa masalah yang akan di jelaskan
yaitu pengertian dari Warga Negara, siapa yang berhak menjadi Warga Negara
disuatu Negara, kemudian pengertian dari Hak dan Kewajiban Warga Negara dan
bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Warga Negara
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam
Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan
dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang
tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan
dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang
sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu,
seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh
Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa
saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh
pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin
untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat
suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam
penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut
hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga
negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
B. Penentuan
Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu
negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya
asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius
sanguinis.
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius
berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti
negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti
darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli,
maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga
negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius
sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut
berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara
Indonesia.
1. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah
(law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan,
adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1) Akan memperkecil jumlah orang
keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak akan memutuskan hubungan
antara negara dengan warga negara yang lahir;
3) Semakin menumbuhkan semangat
nasionalisme;
4) Bagi negara daratan seperti China
dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi
keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara
tetangga).
2. Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan
bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau
hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang
menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia
dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia,
dan Kanada.
Tidak semua
daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau
orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi
warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota
tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan
prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris,
Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak
berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya
berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya
anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan
negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia,
diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran
saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas
empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda.
Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di
tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya
akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak
atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius
sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan
bapaknya.
b) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut
kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan.
Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat.
1. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa
suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan
suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan
adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam
keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya
kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang
dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan
hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan
dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang
masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani,
Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin
kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan
dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami.
Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari
perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya
menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang
ayah anak-anak.
2. Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau
istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan
kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi
suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia,
Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini
dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang
berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara
dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara
tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh
kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui
sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status
kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan
aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam
pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu
negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka
yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan
status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal
ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan
baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang
menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun
aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh,
kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat
ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status
kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran
narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan
internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian
memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya
ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa
terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)
Karena kelahiran;
2)
Karena pengangkatan;
3)
Karena dikabulkannya permohonan;
4)
Karena pewarganegaraan;
5)
Karena perkawinan
6)
Karena turut ayah dan atau ibu;
7)
Karena pernyataan.
C. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27
ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu:
· Hak untuk diperlakukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
· Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti
pesannya adalah:
- Hak
berserikat dan berkumpul.
- Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-
aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya
selain
bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31
ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Ø Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Ø Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
Ø Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Ø Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Ø Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
Ø Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga
negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ø Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Ø Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
c)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”.
d)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33
ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33
ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33
ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Pasal 34
menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
ü Hak memperoleh jaminan kesejahteraan
ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang
terjangkau oleh daya beli rakyat.
ü Hak dipelihara oleh negara untuk
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
ü Kewajiban bekerja keras dan terarah
untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
ü Kewajiban dalam mengembangkan
kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan
orang lain.
ü Kewajiban membantu negara dalam
pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak
dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai
warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping
itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki
karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga
negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai
warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat
dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap
Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga
negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
Setiap negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a) Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Politik
b) Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Sosial Budaya
c) Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Hankam
d) Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Ekonomi
Sejumlah sifat dan karakter warga
negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap
kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.
B. Saran
Makalah ini tidak membahas secara
keseluruhan mengenai warga negara, atau dengan kata lain makalah ini masih
mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari
sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.
Daftar
Pustaka
ü Purwanto Tri Bambang, Sunardi. 2006.Membangun
Wawasan Kewarganegaraan 1. Solo: PT tiga Serangkai Pustaka Mandiri.